Page 17 - velodrome
P. 17
Beban tarif yang dikenakan dalam penggunaan Velodrome, detik ini
masih ditentukan oleh Jakpro, selaku pengelola. Hal tersebut mengacu pada
peraturan gubernur (Pergub) yang menyatakan bahwa retribusi ditentukan
besarannya, hanya pada fasilitas yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta.
Pergub nomor 94 tahun 2019 menyatakan bahwa beban perpajakan daerah telah
dibuat sedemikian rupa relatif sangat kecil, oleh Badan Pajak dan Retribusi
Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta. Hal tersebut menjelaskan mengapa
besarnya retribusi yang dikenakan saat ini, ke depannya akan ditiadakan sesuai
dengan rencana yang telah disusun oleh Pemprov DKI Jakarta.
MEMBANGUN KEMITRAAN BERKELANJUTAN UNTUK
KEBERLANGSUNGAN JIV
Kemitraan yang berkelanjutan dapat dianalisis dengan menggunakan
teori public private partnership. Public Private partnership sendiri menurut
Grimsey dan Louis (2004) adalah penataan hubungan dimana pihak privat
(swasta) berpartisipasi atau memberikan dukungan dalam sebuah penyediaan
infrastruktur dengan tugas tertentu untuk kepentingan publik dengan hasil
berupa public infrastructure-based service. Artinya, PPP adalah kerjasama
antara berbagai pihak; baik publik dan swasta atas satu proyek tertentu untuk
menurunkan resiko dan menguntungkan kedua belah pihak, hal ini sesuai
dengan pernyataan PPP Center Philippines (2019) bahwa, Public-Private
Partnership meletakkan kepentingan kedua pihak di nilai tengah sekaligus
saling membagi resiko untuk mengurangi total resiko dari masing-masing pihak.
Gambar 8. Risiko Kemitraan PPP dibanding Pelaksanaan Penh oleh Pemerintah
Sumber; https://ppp.gov.ph/ppp-program/what-is-ppp/.
STUDI KASUS JAKARTA INTENATIONAL VELADROME 15