Page 17 - velodrome
P. 17

Beban  tarif  yang  dikenakan  dalam  penggunaan  Velodrome,  detik  ini

                                masih  ditentukan  oleh  Jakpro,  selaku  pengelola.  Hal  tersebut  mengacu  pada
                                peraturan  gubernur  (Pergub)  yang  menyatakan  bahwa  retribusi  ditentukan

                                besarannya,  hanya  pada  fasilitas  yang  dikelola  oleh  Pemprov  DKI  Jakarta.
                                Pergub nomor 94 tahun 2019 menyatakan bahwa beban perpajakan daerah telah

                                dibuat  sedemikian  rupa  relatif  sangat  kecil,  oleh  Badan  Pajak  dan  Retribusi
                                Daerah  (BPRD)  Provinsi  DKI  Jakarta.  Hal  tersebut  menjelaskan  mengapa

                                besarnya retribusi yang dikenakan saat ini, ke depannya akan ditiadakan sesuai
                                dengan rencana yang telah disusun oleh Pemprov DKI Jakarta.


                                MEMBANGUN           KEMITRAAN          BERKELANJUTAN            UNTUK
                                KEBERLANGSUNGAN JIV
                                       Kemitraan  yang  berkelanjutan  dapat  dianalisis  dengan  menggunakan
                                teori  public  private  partnership.  Public  Private  partnership  sendiri  menurut

                                Grimsey  dan  Louis  (2004)  adalah  penataan  hubungan  dimana  pihak  privat
                                (swasta)  berpartisipasi  atau  memberikan  dukungan  dalam  sebuah  penyediaan

                                infrastruktur  dengan  tugas  tertentu  untuk  kepentingan  publik  dengan  hasil
                                berupa  public  infrastructure-based  service.  Artinya,  PPP  adalah  kerjasama
                                antara berbagai pihak; baik publik dan swasta atas satu proyek tertentu untuk

                                menurunkan  resiko  dan  menguntungkan  kedua  belah  pihak,  hal  ini  sesuai
                                dengan  pernyataan  PPP  Center  Philippines  (2019)  bahwa,  Public-Private

                                Partnership  meletakkan  kepentingan  kedua  pihak  di  nilai  tengah  sekaligus
                                saling membagi resiko untuk mengurangi total resiko dari masing-masing pihak.






















                                   Gambar  8. Risiko Kemitraan PPP dibanding  Pelaksanaan Penh oleh Pemerintah
                                             Sumber; https://ppp.gov.ph/ppp-program/what-is-ppp/.

                                           STUDI KASUS JAKARTA INTENATIONAL VELADROME  15
   12   13   14   15   16   17   18   19   20   21   22