Page 15 - velodrome
P. 15

memiliki dampak lain dari sisi apapun. Hal tersebut menjelaskan mengapa pada

                                detik ini, status dari PT. Jakarta Propertindo (Jakpro) masih sebagai pengelola.
                                       Lain  halnya  apabila pengelola  ditanggung  oleh  Pemprov  DKI Jakarta,

                                maka  Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja  Daerah  (APBD)  adalah  salah  satu
                                sumber dana untuk pengelolaan dari velodrome. Tidak menutup kemungkinan

                                bahwa  ke  depan,  dalam  jangka  waktu  tertentu  sarana  serta  prasarana  untuk
                                olahraga  yang  bersifat  umum  digunakan,  tidak  akan  dikenai  biaya  (gratis).

                                Melalui  hal  ini,  APBD  ditujukan  untuk  mendanai  ketiga  unsur  biaya,  yakni
                                personal, operasional, dan investasi.
                                       Biaya  personal  menyangkut  seluruh  biaya  yang  dikeluarkan  demi

                                kesejahteraan  atlit  selama  pembinaan  berlangsung,  biaya  operasional  adalah
                                biaya  pemeliharaan  dari  velodrome,  sedangkan  investasi  adalah  suatu  biaya

                                yang  berperan  sebagai  modal  keuntungan  di  masa  depan.  Unsur  lain  yang
                                diharapkan  dapat  diperoleh  adalah  kepercayaan  pada  Indonesia,  dalam

                                menyelenggarakan  berbagai  perlombaan  internasional.  Detik  ini,  salah  satu
                                upaya pemerintah dalam mengurangi beban APBD adalah dengan membentuk
                                suatu kemitraan dengan Jakpro. Selain itu, Jakpro dipilih secara relatif hati-hati

                                karena  kemampuan  yang  dinilai  relatif  profesional  sebagai  pengelola
                                velodrome. Secara ideal, jika dimungkinkan Pemprov DKI Jakarta tidak perlu

                                mengeluarkan  APBD  sama  sekali,  namun  tidak  menghilangkan  asset  berupa
                                Velodrome tersebut. Hal tersebut menjadi alasan sekaligus kesimpulan mengapa

                                serah-terima berjalan relatif sangat lambat.
                                       Ke depan, tugas utama Dinas Pemuda dan Olahraga (DISPORA) adalah
                                mengawasi  dan  mengendalikan  kinerja,  dalam  hal  ini  salah  satu  contohnya

                                adalah  membebaskan  para  atlit  untuk  dikenai  biaya  (retribusi),  selama
                                pembinaan  berlangsung.  Pembebasan  biaya  tersebut  pun  berlaku  kepada  para

                                calon atlit.















                                           STUDI KASUS JAKARTA INTENATIONAL VELADROME  13
   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20