Page 15 - velodrome
P. 15
memiliki dampak lain dari sisi apapun. Hal tersebut menjelaskan mengapa pada
detik ini, status dari PT. Jakarta Propertindo (Jakpro) masih sebagai pengelola.
Lain halnya apabila pengelola ditanggung oleh Pemprov DKI Jakarta,
maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah salah satu
sumber dana untuk pengelolaan dari velodrome. Tidak menutup kemungkinan
bahwa ke depan, dalam jangka waktu tertentu sarana serta prasarana untuk
olahraga yang bersifat umum digunakan, tidak akan dikenai biaya (gratis).
Melalui hal ini, APBD ditujukan untuk mendanai ketiga unsur biaya, yakni
personal, operasional, dan investasi.
Biaya personal menyangkut seluruh biaya yang dikeluarkan demi
kesejahteraan atlit selama pembinaan berlangsung, biaya operasional adalah
biaya pemeliharaan dari velodrome, sedangkan investasi adalah suatu biaya
yang berperan sebagai modal keuntungan di masa depan. Unsur lain yang
diharapkan dapat diperoleh adalah kepercayaan pada Indonesia, dalam
menyelenggarakan berbagai perlombaan internasional. Detik ini, salah satu
upaya pemerintah dalam mengurangi beban APBD adalah dengan membentuk
suatu kemitraan dengan Jakpro. Selain itu, Jakpro dipilih secara relatif hati-hati
karena kemampuan yang dinilai relatif profesional sebagai pengelola
velodrome. Secara ideal, jika dimungkinkan Pemprov DKI Jakarta tidak perlu
mengeluarkan APBD sama sekali, namun tidak menghilangkan asset berupa
Velodrome tersebut. Hal tersebut menjadi alasan sekaligus kesimpulan mengapa
serah-terima berjalan relatif sangat lambat.
Ke depan, tugas utama Dinas Pemuda dan Olahraga (DISPORA) adalah
mengawasi dan mengendalikan kinerja, dalam hal ini salah satu contohnya
adalah membebaskan para atlit untuk dikenai biaya (retribusi), selama
pembinaan berlangsung. Pembebasan biaya tersebut pun berlaku kepada para
calon atlit.
STUDI KASUS JAKARTA INTENATIONAL VELADROME 13