Page 19 - velodrome
P. 19
perbandingan dengan berbagai Velodrome yang diakui oleh Union Cycliste
Internationale (UCI), pencarian mengenai pelaku pembangun dan biaya
pembangunan Velodrome pun dilakukan. Pada hal ini, yang dimaksud oleh
pembangun adalah kontraktor yang membangun. Ini didukung dengan fakta
bahwa di Indonesia, belum ada 1 pun kontraktor yang berhasil membangun
Velodrome yang diakui oleh UCI sebagai salah satu peubah standar
internasional;
2. Stakeholders Involvement: dalam hal ini, pembangunan Velodrome selain
ditujukan untuk mendukung ajang Asian Games, Juga ditujukan untuk
kepentingan masyarakat umum dimana saat ini, berdasarkan wawancara
dengan DISPORA (2019) Pemprof DKI sedang berupaya agar kedepannya,
pengelolaan Velodrome dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) sebagai salah satu sumber dana. Sehingga, Tidak
menutup kemungkinan bahwa ke depannya, dalam jangka waktu tertentu
sarana serta prasarana velodrome tidak akan dikenai biaya (gratis);
3. Procurement method and PPP design: terkait desain kerjasama, velodrome
memiliki model PPP “design and build” (FGD dengan Jakpro, 2019). Lebih
spesifik, velodrome bekerja sama dengan berbagai lembaga BUMN, BUMD,
dan Swasta dimana PT Wijaya Karya sebagai Manajer Proyek, Mott
MacDonalds sebagai Insinyur Struktur, dan ES Global sebagai Kontraktor
Utama, Jakpro sebagai Project Owner, PT Jakarta Konsultindo dan Arup
sebagai Konsultan Ahli, PT Virama Karya sebagai manajemen konstruksi,
dan WT Partnership sebagai Quantify Surveyor. Untuk Pihak BUMN dan
BUMD dalam Proyek ini diperoleh melalui proses tender dan seleksi yang
akan dibahas pada poin berikutnya;
4. Selection Criteria; dalam pembanguna velodrome telah ditekankan bahwa
pihak kontraktor harus memenuhi standar internasional, berdasarkan hasil
FGD dengan Jakpro (2019), kontraktor yang berhasil diberikan tanda
memiliki pengalaman untuk membangun Velodrome dengan standar
internasional diundang dan diseleksi. Eliminasi pertama terjadi ketika 16
kontraktor yang diundang, berubah menjadi hanya 5 yang menyatakan minat.
Setelah melakukan hubungan kemitraan dengan Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) tertentu sebagai salah satu hal yang dinilai pada eliminasi kedua,
STUDI KASUS JAKARTA INTENATIONAL VELADROME 17