Page 14 - velodrome
P. 14

Naming  Right  tersebut  merupakan  suatu  cara  untuk  mendapatkan

                                pendapatan dari non-operasional  dengan memberikan  nama  tambahan  kepada
                                suatu  perusahaan  atau  lembaga  kepada  perusahaan  yang  membutuhkan

                                pendapatan.  Contohnya  sudah  banyak  dilakukan  di  berbagai  negara  seperti
                                Jepang,  Malaysia,  dan  Singapore.  Indonesia  sendiri  dalam  “Naming  Right”

                                hanya  diberlakukan  kepada  stasiun-stasiun  moda  raya  terpadu  (MRT)  seperti
                                Stasiun BNI Duku Atas BNI. Pihak MRT dari pemberian nama “BNI” tersebut

                                pada setiap bulannya akan mendapatkan pendapatan non-operasional. Tentunya
                                jika hal ini dilakukan pada Velodrome juga akan memiliki dampak yang sama,
                                yaitu  memperoleh  pendapatan  dari  non-operasional  dan  mengurangi  beban

                                pembiayaan dalam pengelolaan fasilitas bahkan walaupun di gratiskan nantinya
                                tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).




                                SUSTAINABILITY  JIV  SETELAH  DISERAHKAN  PADA  DISPORA
                                DKI JAKARTA

                                       Keberlanjutan  (Sustainability)  JIV  ke  depan  tergantung  pada  masalah
                                keuangan  dalam  hal  ini  adalah  pembiayaan  beban  operasional  velodrome
                                sendiri.  Tentu terdapat  perbedaan tujuan antara Jakpro (pengelolaa  velodrome

                                saat ini) dengan Dinas Olahraga dan Kepemudaan (Dispora) nantinya. Seperti
                                yang  ketahui  pembiayaan  yang  digunakan  dalam  membangun  velodrome,

                                berasal dari Penyertaan Modal Pemerintah (PMD) dengan alasan bahwa jarak
                                waktu  yang  relatif  sangat  dekat  dengan  batas  paling  lambat  (deadline)  dari
                                velodrome tersebut. Waktu yang dimaksud, memiliki tenggat waktu sebesar 21

                                bulan.
                                       Mekanisme  pembayaran  menggunakan  PMD  dapat  dengan  relatif  baik

                                dijelaskan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), bukan DISPORA. Prinsip
                                kerja dari DISPORA adalah hal-hal yang bersifat teknis dari sisi pembangunan,

                                salah  satunya menerima  barang-barang  (material)  yang  sesuai  dengan  standar
                                internasional. Velodrome yang dibangun di Indonesia, diduga adalah velodrome

                                terbaik di benua Asia.
                                       Hingga saat ini, proses serah-terima masih berlangsung. Pihak Pemprov
                                DKI  Jakarta,  masih  mencari  upaya  agar  penyertaan  modal  ke  BUMD  tidak



                                           STUDI KASUS JAKARTA INTENATIONAL VELADROME  12
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19