Page 5 - velodrome
P. 5

media,  ruang  ganti  atlet,  serta  toilet  umum  hingga  khusus  atlet.  GOR

                                Rawamangun  dilengkapi  wisma  atlet  dengan  delapan  kamar  yang  dilengkapi
                                tempat  penyimpanan  sepeda  dan  peralatannya,  dapur,  kamar  mandi,  tempat

                                parkir,  satu  ruang  pelatih  dan  ruang  penyimpanan  peralatan.  Pada  velodrom
                                Rawamangun  lama  terdapat  sekretariat  Ikatan  Sport  Sepeda  Indonesia  (ISSI)

                                dan  sekertariat  Klub  dan  Paralympic  yang  berkantor  di  Velodrom
                                Rawamangun. Meskipun Velodrom Rawamangun masih bertaraf nasional, pada

                                tahun  2011  masih  digunakan  untuk  penyelenggaraan  cabang  olahraga  balap
                                sepeda  sebagai  salah  satu  lintasan  di  perlombaan  SEA  Games  ke-26.  Meski
                                masih  layak  untuk  digunakan  dan  memenuhi  standar  nasional,  namun

                                keberadaan dari Velodrome Rawamangun sudah terlalu tua untuk secara terus-
                                menerus digunakan.


                                TAHAPAN PEMBANGUNAN VELODROME

                                       Tahapan  pembangunan  Velodrome  dan  sarana  olahraga  lainnya.
                                Pemerintah  Provinsi  DKI  Jakarta  memberikan  tugas  pembangunan  sarana

                                olahraga velodrome kepada PT Jakarta Propertindo (Persero) atau dengan istilah
                                “Jakpro”  sebagai  pelaksana  pembangunan  beserta  semua  fasilitas  pendukung

                                sarana olahraga tersebut.


                                TAHAPAN LEGALITAS PEMBANGUNAN
                                       Penugasan  pembangunan  sarana  olah  raga  Velodrome  yang  bertaraf
                                internasional sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta

                                No.14  tahun  2016  tentang  Percepatan  Pembangunan  Indoor  Velodrome  dan
                                Pengembangan  Equestrian  yang  ditetapkan  pada  28  Januari  2016.  Kemudian

                                Pergub  Provinsi  DKI  Jakarta  No.  14  tahun  2016  diubah  menjadi  Pergub
                                Provinsi  DKI  Jakarta  No.172  tahun  2016  tentang  Percepatan  Pembangunan
                                Velodrome dan Equestrian Venues Beserta fasilitas Pendukungnya pada tanggal

                                8 September 2016.


                                TAHAPAN PERSIAPAN PEMBANGUNAN VELODROME
                                       Jakpro  sebagai  pelaksana  pembangunan  Velodrome  dan  Equestrian

                                secara resmi meluncurkan kedua sarana tersebut yang dilakukan oleh Gubernur



                                           STUDI KASUS JAKARTA INTENATIONAL VELADROME  3
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10