Page 5 - velodrome
P. 5
media, ruang ganti atlet, serta toilet umum hingga khusus atlet. GOR
Rawamangun dilengkapi wisma atlet dengan delapan kamar yang dilengkapi
tempat penyimpanan sepeda dan peralatannya, dapur, kamar mandi, tempat
parkir, satu ruang pelatih dan ruang penyimpanan peralatan. Pada velodrom
Rawamangun lama terdapat sekretariat Ikatan Sport Sepeda Indonesia (ISSI)
dan sekertariat Klub dan Paralympic yang berkantor di Velodrom
Rawamangun. Meskipun Velodrom Rawamangun masih bertaraf nasional, pada
tahun 2011 masih digunakan untuk penyelenggaraan cabang olahraga balap
sepeda sebagai salah satu lintasan di perlombaan SEA Games ke-26. Meski
masih layak untuk digunakan dan memenuhi standar nasional, namun
keberadaan dari Velodrome Rawamangun sudah terlalu tua untuk secara terus-
menerus digunakan.
TAHAPAN PEMBANGUNAN VELODROME
Tahapan pembangunan Velodrome dan sarana olahraga lainnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan tugas pembangunan sarana
olahraga velodrome kepada PT Jakarta Propertindo (Persero) atau dengan istilah
“Jakpro” sebagai pelaksana pembangunan beserta semua fasilitas pendukung
sarana olahraga tersebut.
TAHAPAN LEGALITAS PEMBANGUNAN
Penugasan pembangunan sarana olah raga Velodrome yang bertaraf
internasional sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta
No.14 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Indoor Velodrome dan
Pengembangan Equestrian yang ditetapkan pada 28 Januari 2016. Kemudian
Pergub Provinsi DKI Jakarta No. 14 tahun 2016 diubah menjadi Pergub
Provinsi DKI Jakarta No.172 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan
Velodrome dan Equestrian Venues Beserta fasilitas Pendukungnya pada tanggal
8 September 2016.
TAHAPAN PERSIAPAN PEMBANGUNAN VELODROME
Jakpro sebagai pelaksana pembangunan Velodrome dan Equestrian
secara resmi meluncurkan kedua sarana tersebut yang dilakukan oleh Gubernur
STUDI KASUS JAKARTA INTENATIONAL VELADROME 3